Kamis, 13 November 2025


     Kantor ini adalah institusi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan/kapanewon yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang urusan agama Islam.

​Fungsi Utama:

Balai Nikah:

​Melayani pendaftaran, pencatatan, dan pelaksanaan akad nikah bagi umat Islam di wilayah Kapanewon Dlingo.

​Digunakan juga untuk menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin, seringkali bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk membentuk keluarga yang berkualitas.

​Manasik Haji:

​Berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan dan pelatihan Manasik Haji (tata cara pelaksanaan ibadah haji) bagi calon jemaah haji di wilayah Dlingo.

​Pelayanan Keagamaan Umum:

​Menyelenggarakan penyuluhan dan layanan konsultasi keagamaan Islam, penerbitan surat-surat keagamaan, serta pengelolaan wakaf dan zakat di tingkat kecamatan.

​Bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji ini dirancang untuk menyediakan tempat yang representatif dan nyaman bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan atau mengikuti bimbingan keagamaan.

Tidak ada komentar:

  KUA KAPANEWON DLINGO             KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN RUJUK Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dari Kalurahan/Desa Fo...