Senin, 17 November 2025

 KUA KAPANEWON DLINGO       


 

 KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN RUJUK

Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dari Kalurahan/Desa
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar
Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Desa/Kelurahan
Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama
Foto Copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir
Foto Copy Ijazah Terakhir
Foto Copy KTP El 2 orang Saksi
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
60 Menit
PRODUK LAYANAN
Surat keteragan rujuk
PROSEDUR LAYANAN
Layanan langsung (Offline) :
1. Suami dapat merujuk istri yang masih berada dalam masa iddah talak raj'i,yaitu setelah
ditalak satu atau dua.
2. Suami dan istri membuat Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dan Surat Persetujuan Rujuk
(R3) dari Kalurahan.
3. Suami dan istri memohon rekomendasi Rujuk dari KUA bagi yang rujuk di luar wilayah tempat
tinggal.
4. Suami dan istri mendaftar ke Kantor Urusan Agama dengan melengkapi persyaratan rujuk di
atas.
5. KUA Menerima pendaftaran rujuk dan mencatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk (R2).
6. KUA Melakukan Pemerikaan Rujuk (RB) dan menetapkan waktu pelaksanaan rujuk.
7. Suami meIaksanakan ikrar Rujuk di hadapan penghulu dan 2 orang saksi.
8. KUA mencatat Ikrar Rujuk dalam Akta Rujuk (R).
9. KUA menerbitkan Kutipan Akta Rujuk (Ra) dan menyerahkan pada suami dan istri.
10. KUA membuat pemberitahuan Rujuk (RD) ke Pengadilan Agama.
11. Suami dan istri menyampaikan pemberitahuan rujuk ke PA untuk mengambil Buku Nikah di
PA.
12. KUA tempat nikah memberi catatan rujuk pada perubahan status di buku nikah/akta nikah.

Minggu, 16 November 2025

Kantor urusan agama kapanewon dlingo


Foto ini memperlihatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Dlingo, Bapak Bayu Dirgohandoyo, S.Ag (terlihat mengenakan pakaian seragam putih dan peci) sedang berdialog dengan seorang ibu.

Bapak Bayu Dirgohandoyo melayani dan memberikan konsultasi bimbingan kepada masyarakat

 Kegiatan ini kemungkinan besar merupakan bagian dari pelayanan rutin KUA Dlingo yang mencakup bimbingan keagamaan, konsultasi pernikahan, atau urusan keagamaan lainnya.

Terlihat suasana formal namun santai di ruang kerja/kantor, dengan dokumen-dokumen dan alat tulis di atas meja hijau, menunjukkan fokus pada penyelesaian administrasi atau pemberian panduan yang terperinci.

Kesimpulan: Foto mendokumentasikan peran Kepala KUA Dlingo dalam memberikan pelayanan dan bimbingan langsung kepada warga, sesuai dengan tugas pokoknya sebagai pemimpin lembaga urusan agama di tingkat kapanewon.


Kamis, 13 November 2025

 

Penyuluh Agama dari Kapanewon Dlingo tengah mengadakan kegiatan ceramah, penyuluhan, atau pembinaan di Sekolah Dasar (SD) Suruh Dlingo.

Inti Kegiatan:

  • ​Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah besar peserta yang terdiri dari siswa-siswi SD Suruh Dlingo, didampingi oleh wali murid dan/atau guru. Hal ini terlihat dari beragamnya usia peserta yang duduk di lantai.
  • ​Seorang Penyuluh Agama (diduga pria berpeci/kopiah di bagian kiri) tampak sedang menyampaikan materi atau memberi arahan, ditunjukkan dengan sikapnya yang berdiri menghadap dan menunjuk ke arah peserta.
  • ​Suasana kegiatan terlihat tertib dan penuh perhatian, di mana semua peserta duduk menghadap ke pembicara, menyiratkan adanya transfer ilmu atau pesan keagamaan.

​Kegiatan ini kemungkinan bertujuan untuk memberikan edukasi keagamaan, pembinaan moral, atau sosialisasi program keagamaan kepada komunitas sekolah, melibatkan siswa dan orang tua.



     Kantor ini adalah institusi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan/kapanewon yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang urusan agama Islam.

​Fungsi Utama:

Balai Nikah:

​Melayani pendaftaran, pencatatan, dan pelaksanaan akad nikah bagi umat Islam di wilayah Kapanewon Dlingo.

​Digunakan juga untuk menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin, seringkali bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk membentuk keluarga yang berkualitas.

​Manasik Haji:

​Berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan dan pelatihan Manasik Haji (tata cara pelaksanaan ibadah haji) bagi calon jemaah haji di wilayah Dlingo.

​Pelayanan Keagamaan Umum:

​Menyelenggarakan penyuluhan dan layanan konsultasi keagamaan Islam, penerbitan surat-surat keagamaan, serta pengelolaan wakaf dan zakat di tingkat kecamatan.

​Bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji ini dirancang untuk menyediakan tempat yang representatif dan nyaman bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan atau mengikuti bimbingan keagamaan.

Selasa, 11 November 2025

                      BIMBINGAN KELUARGA SAKINAH KUA KAPANEWON DLINGO                                                                                

                            
            Bimbingan Perkawinan (sering disebut juga Bimbingan Keluarga Sakinah) yang diselenggarakan oleh KUA Kapanewon Dlingo (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul) bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin agar memiliki bekal yang kokoh dan tangguh dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah (Samawa) di era digital.

Kegiatan ini menekankan bahwa membangun rumah tangga akan penuh dinamika (suka, duka, sedih, gembira, mudah, sulit), sehingga calon pengantin harus menyadarinya dan siap secara fisik maupun rohani.

📚 Materi Pokok Bimbingan

Secara umum, materi yang diberikan oleh fasilitator berpengalaman meliputi lima tema besar yang krusial untuk membina keluarga berkualitas:

  1. Mempersiapkan Perkawinan Kokoh Menuju Keluarga Sakinah:

    • Memahami urgensi dan prinsip-prinsip perkawinan dalam Islam.

    • Kesiapan mental, emosional, spiritual, dan fisik sebelum menikah.

    • Memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam rumah tangga.

  2. Psikologis dalam Dinamika Pengelolaan Keluarga/Membangun Hubungan:

    • Membekali pasangan dengan keterampilan komunikasi yang efektif.

    • Mengelola konflik dan membangun ketahanan keluarga (manajemen konflik).

    • Membantu adaptasi antar pasangan.

  3. Memenuhi Kebutuhan Keluarga dan Pengelolaan Keuangan:

    • Kiat-kiat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

    • Perencanaan dan pengelolaan keuangan keluarga yang sehat.

  4. Menjaga Kesehatan Reproduksi:

    • Memberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi (seperti yang terlihat di slide gambar Anda).

    • Mempersiapkan kehamilan dan persalinan.

  5. Mempersiapkan Generasi Berkualitas:

    • Materi terkait pengasuhan dan pendidikan anak dalam keluarga Islami.

Tujuan akhirnya adalah agar calon pengantin siap memasuki "dunia keluarga" dan mampu mewujudkan cita-cita membina keluarga yang bahagia dan berdaya tahan.

" Kepala KUA Dlingo Beri Arahan dalam Rapat Koordinasi Pokjaluh Bantul "




    "Kepala KUA Kecamatan Dlingo Bpk. Bayu Dirgohandoyo , S.ag memberikan sambutan dan arahan dalam acara Pertemuan Rutin serta Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Bantul,
 D.I. Yogyakarta.

     Dalam kegiatan yang berlangsung khidmat ini, beliau menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar penyuluh agama dalam menjalankan program kerja di masyarakat. 

    Acara ini dihadiri oleh para penyuluh dan tokoh terkait untuk mengevaluasi serta merencanakan agenda penyuluhan ke depan."



 ---


📰 Pasangan Calon Pengantin Laksanakan Akad Nikah di KUA Kapanewon Dlingo


            Dlingo, 11 November 2025 — Suasana haru dan khidmat tampak di ruang akad Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Dlingo pada Selasa pagi. Sepasang calon pengantin resmi melangsungkan prosesi akad nikah yang disaksikan oleh keluarga, saksi, serta petugas KUA setempat.

📸 Dokumentasi Prosesi Akad Nikah di KUA Kapanewon Dlingo

---

        Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pembacaan doa dan sambutan singkat dari pihak KUA. Penghulu kemudian memimpin jalannya prosesi akad secara tertib dan lancar. Calon mempelai pria mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan para saksi dengan penuh keyakinan.

        Setelah ijab kabul dinyatakan sah secara agama dan negara, suasana haru menyelimuti ruangan. Keluarga yang hadir tampak meneteskan air mata bahagia menyaksikan momen sakral tersebut.

        Kepala KUA Kapanewon Dlingo menyampaikan bahwa prosesi akad nikah merupakan langkah awal dalam membangun rumah tangga yang penuh tanggung jawab dan kasih sayang.

         “Kami berharap pasangan ini dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi contoh baik bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

         Ruang akad KUA Dlingo tampak tertata rapi dengan dominasi warna hijau dan hiasan bunga di bagian depan. Prosesi diakhiri dengan penandatanganan dokumen pernikahan serta doa bersama.

        Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan tertib, menandai dimulainya kehidupan baru bagi pasangan pengantin tersebut.



---


  KUA KAPANEWON DLINGO             KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN RUJUK Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dari Kalurahan/Desa Fo...